Minggu, 07 Februari 2010

Peraturan Baru Demi Keselamatan, UU No.22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Di tahun 2009 ini, POLRI mengeluarkan peraturan baru bagi pengendara bermotor khususnya pengendara sepeda motor. Latar belakang dibuatnya peraturan baru ini adalah tingginya angka kecelakaan yang terjadi setiap harinya. Dari berbagai kejadian, didapatkan fakta bahwa sebagian besar kecelakaan terjadi pada roda dua atau sepeda motor. Selain itu, kecelakaan juga banyak memakan korban jiwa.

Kecelakaan bisa terjadi karena berbagai faktor. Yang paling banyak adalah karena kecerobohan pengendara sendiri. Misalnya, mengoperasikan handphone pada saat berkendara, dan lain-lain. Untuk itu, ada 5 peraturan baru yang akan kita bahas dimana peraturan itu telah dituangkan dalam UU No.22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


  1. Pasal 107 Penggunaan Lampu Utama

Ayat (2) : Pengemudi Sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyalakan lampu pada siang hari.


Untuk menyikapi peraturan ini, POLRI telah bekerjasama dengan pabrik-pabrik perakitan sepeda motor dimana nantinya tidak ada tombol on-off untuk lampu utama sepeda motor yang diproduksi. Jadi, begitu sepeda motor menyala, otomatis lampu utama juga akan menyala. Jika melanggar, maka ketentuan pidananya:


Pasal 293 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana yang dimaksud pada pasal 107 (2) dipidanan dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp denda Rp 100.000,00,00 (Seratus ribu Rupiah)


  1. Pasal 112 Belokan atau Simpangan

Ayat (3) : Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Rambu pemberi isyarat lalu lintas.


Kita pasti pernah berhenti di perempatan atau pertigaan dimana ditempat itu ada lampu lalu lintas. Terkadang pada tiang lampu disisi kiri ada rambu yang mengisyaratkan “Belok Kiri Jalan Terus” atau sejenisnya. Nah, jika ada rambu seperti itu, maka untuk belok kiri, kita tidak perlu mengikuti isyarat lampu. Walaupun lampu merah, kita tetap biasa belok kiri.


Tapi, bagaimana jika di tempat lampu lalu lintas tidak ada isyarat seperti itu? Nah, kebiasaan kita adalah kita langsung belok kiri, benar kan? Tapi untuk saat ini, hal itu tak diperbolehkan dengan adanya pasal ini.


Pasal yang satu ini juga mencakup masalah marka jalan. Seperti yang kita tahu, marka jalan adalah garis yang berfungsi untuk membagi jalan menjadi 2 lajur atau lebih. Wujud marka jalan ada dua, yaitu garis putus-putus atau garis lurus yang tidak putus. Dan kita tahu bahwa jika marka jalan berwujud garis putus-putus, maka kita boleh untuk mendahului kendaraan yang ada didepan kita. Tapi, jika wujud marka jalan adalah garis lurus, maka haram hukumya bagi kita untuk mendahului kendaraan didepan kita.


Jika melanggar, maka akan berlaku ketentuan pidana :


Dapat dikategorikan melanggar pasal 106 ayat (4) point (c) ketentuan pidananya terdapat pada pasal 287 (2) dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp denda Rp 500.000,00,00 (Lima ratus ribu rupiah)


  1. Pasal 291 Helm SNI (Standart Nasional Indonesia)

    (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


    (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)


Nah, masalah inilah yang sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Yaitu mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm sebagai alat keselamatan. Kalau boleh saya menyimpulkan, untuk kalangan anak muda, alasan mereka tidak memakai helm yang sebenarnya yang berasal dari lubuk hati paling dalam adalah supaya wajahnya terlihat oleh lawan jenis, sehingga mereka tertarik padanya. Huh, sungguh suara hati yang menyebalkan. Padahal belum tentu lawan jenis akan tertarik kan. Selain itu bahaya kecelakaan senantiasa menanti.


Nah, untuk alasan para tetua, selain ada bisikan hati seperti yang dialami anak muda, ada juga yang mengatakan memakai helm membuat kepala pusing karena pengap, gerah dan berat. Selain itu membuat kepala gatal karena keringat sehingga tidak bisa konsentrasi untuk berkendaraanara. Huh dasar, itu hanya akal-akalan orang tua saja. Saya sendiri juga bingung, padahal fungsi sebenarnya dari helm adalah untuk melindungi keselamatan pengendara itu sendiri. Tapi mengapa kita malah mengacuhkannya.


Untuk sekarang ini, sudah pasal yang mengatur tentang penggunaan helm ini. Helm yang digunakan juga helm SNI. Yaitu helm yang sudah berstandart Nasional Indonesia. Jadi, helm yang biasa kita sebut helm ”cibuk” jika di daerah saya, atau helm yang seperti milik pekerja konstruksi bangunan tidak diperbolehkan dipaki saat berkendaraanara. Karena jika terjadi kecelakaan akan percuma saja.


  1. Pasal 283 Pengganggu konsentrasi

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
    .


Untuk pasal yang satu ini, yang dimaksud didalamnya salah satunya yang sering kita lihat adalah mengoperasikan handphone pada saat berkendaraanara, mendengarkan musik ataupun radio baik dari handphone, mp3 player, i-pod ataupun yang sejenisnya. Hal itu dapat membuat konsentrasi pengendara terbagi dan bisa berakibat buruk bagi pengendara itu sendiri. Jadi untuk saat ini, jika kita berhandphone ria saat berkendara, kita bisa terkena ketentuan pidana sebagaimana disebutkan diatas.


  1. Pasal 281 Surat Izin Mengemudi (SIM)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).


Nah, inilah permasalahan puncak dari semua masalah. Yaitu Surat Izin Mengemudi alias SIM (Driving Licences). Banyak orang tidak memiliki SIM namun ngotot untuk berkendara. Mereka menganggap walaupun tidak memiliki SIM mereka layak untuk mengemudi. Walaupun tidak punya SIM, mereka menganggap kemampuan berkendaraanara mereka sudah cukup untuk mengemudi. Padahal untuk mendapatkan sebuah SIM, kita perlu melewati beberapa tes yang bisa menunjukkan apakah kita memang sudah layak mengemudi atau belum. Diantara tes kesehatan, tes kemampuan umum akan rambu-rambu dan cara berkendaraanara dan tes praktek. Semua tes itu dilakukan demi menguji apakah kita memang layak mengemudi atau belum. Itu semua juga demi keselamatan bersama. Misalnya, seseorang belum paham betul rambu lalu lintas. Tapi dia ngotot untuk bersepeda. Bisa-bisa dia malah mengalami kecelakaan yang merugikannya dan merugikan orang lain.

  1. Pasal 285 Kelengkapan

    (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Nah, bagi pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak keruan dan ban kecil, harus segera menggantinya dengan yang standart. Karena dengan adanya pasal ini, jika didapati kita melanggar, maka akan terkena hukuman sesuai pasal diatas.

  1. Pasal 292 Muatan

    Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah, bagi kita yang biasa berboncengan lebih dari satu, muali sekarang biasakanlah untuk hanya membonceng 1 orang saja. Karena jika tidak, maka kita akan mendapat hukuman dengan ketentuan pidana sesuai pasal diatas.

Semoga POLRI tetap bisa menjadi andalan demi keselamatan kita bersama

0 unek-unek:

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP