Jumat, 19 Februari 2010

Download Video Sepak Bola Aneh dan Konyol part 2

Nah ini dia aksi-aksi konyol para pemain sepak bola kembali beraksi. Kali ini giliran euforia selebrasi gol yang aneh dan lucu. Mau lihat aksi-aksi mereka? Download di link dibawah ini.

Read more...

Jumat, 12 Februari 2010

Download Video Skill Sepak Bola dan Gol-gol Spektakuler part 2

Inilah aksi-aksi para footballer dunia yang tiada habisnya. Mereka tak henti-hentinya untuk mengocek bola dengan indahnya. Ingin lihat aksi mereka yang sepenuhnya? Download video gratisnya di link dibawah ini.

Read more...

Minggu, 07 Februari 2010

Manfaat FOSS dan Cara Meningkatkan Pemakainya

Sekarang ini, sedang terjadi perang software antar Free/Open Source Software dan Proprietary Software. Perang yang satu ini sangatlah menarik. Dua status berbeda dengan tujuan masing-masing saling berjuang untuk mencapai tujuan akhir. Dijaman pers bebas seperti sekarang ini, semua informasi tentang perkembangan perang ini begitu mudah ditemukan. Terkadang ada salah satu pihak yang mungkin merasa tersinggung karena ulah pers.

Tapi pada akhirnya akan ada salah satu pihak yang menang. Siapa? kita tunggu saja hasilnya. Tapi, berdasarkan fakta-fakta yang ada dilapangan, sinyal menunjukkan FOSS lebih unggul dari proprietary software. Sebenarnya apa FOSS itu? Apa saja manfaatnya? Untuk itu, mari kita bahas tentang FOSS ini lebih lanjut.



Apa Free/Open Source Software (FOSS) Itu?


Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya kita tahu apa Free/Open Source Software (FOSS) itu. FOSS adalah Software yang menyertakan kode sumbernya (source code) dan lisensinya memberikan kebebasan bagi pengguna untuk melakukan apa saja terhadap software tersebut. Sehingga software ini bebas untuk digunakan, digandakan, dipelajari, dimodifikasi dan disebarluaskan


Free/Open Source software adalah suatu istilah dimana semua orang dapat melihat code source software tersebut dan bisa melakukan apa saja terhadap software tersebut. Misal memodifikasi kekurangannya.


Yang menjadi ciri khas FOSS adalah kita dapat mendownloadnya gratis dari internet. Dan jika ada yang berbayar, itu hanya lisensinya saja. Kalaupun ada yang berbayar, tapi harganya relatif lebih murah dibanding dengan proprietary software.


Lawan dari FOSS adalah proprietary software. Yaitu software yang tidak menyertakan kode programnya. Selain itu, software ini adalah software yang lisensinya berbayar. Harganyapun sangat mahal, bahkan ada yang melebihi harga komputernya.


Contoh dari FOSS adalah Linux, Open Office Suites, Inkscape, Gimp, Mozilla Firefox dan masih banyak lagi yang lainnya.


Sedangkan contoh dari proprietary software adalah Windows, Microsoft Office dan lainnya.



Perbedaan Mendasar antara FOSS dengan Proprietary Software

* Walaupun ada yang berbayar, tapi tak semahal proprietary software



Mengapa Memilih FOSS?


Berikut adalah alasan dan manfaat mengapa kita memilih menggunakan FOSS daripada proprietary software:

  1. Penegakan Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Di Indonesia, hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang melindungi semua karya cipta baik milik perseorangan maupun kelompok. Dimana software komputer termasuk didalamnya. Tapi dengan menggunakan FOSS, kita dapat bebas menggunakan suatu software tanpa melanggar UU tersebut.

  1. Menghemat devisa negara dan biaya

Dengan menggunakan FOSS, ada beberapa biaya yang dapat ditekan, yaitu:

    • Biaya pengadaan software yang biasanya berhubungan dengan biaya impor software untuk nantinya software bisa dijual dipasaran. Dengan FOSS, negara tak perlu mengeluarkan biaya ini.

    • Biaya pemeliharaan atau update. Kebanyakan, untuk mengupdate proprietary software, kita harus harus mengeluarkan biaya lagi. Selain itu, beda versi, biasanya juga harus mengeluarkan biaya lagi. Dengan menggunakan FOSS, kita bisa bebas dari biaya pemeliharaan.

    • Menggunakan FOSS juga tak perlu mengganti piranti yang ada. Jika suatu software yang berbasis FOSS tidak kompatible dengan piranti yang ada, jangan khawatir, masih banyak software sejenis yang lainnya.

    • Bisa didapat dengan gratis. Walaupun lisensinya ada yang berbayar, itupun tak semahal proprietary software.

  1. FOSS adalah software yang berkualitas.

Hal itu disebabkan oleh FOSS yang menyertakan kode sumbernya. Lalu apa hubungannya?

    • FOSS lebih cepat berkembang, karena setiap orang bebas memodifikasi suatu software. Selain itu, FOSS tidak tergantung vendor. Jika proprietary software, tentung tergantung vendor. Jika vendor gulung tikar alias bangkrut, nasib layanan menjadi tidak jelas.

    • FOSS lebih aman dan stabil. Hal itu disebabkan karena setiap orang bebas untuk memperbaiki kesalahan dan kekurangan yang ada dalam software tersebut. Selain itu, dalam pengembangan software berbasis FOSS, keamanan dan kestabilan lebih diutamakan daripada kemudahan bagi pemakai (user friendliness).

    • Banyak aneka macam software sesuai dengan kebutuhan.

  1. Tren perkembangan IT saat ini.

FOSS banyak dipakai dinegara maju dan berkembang karena FOSS adalah Software yang murah, aman dan berkualitas.

  1. Mendukung bahasa dan budaya lokal.

Hal ini juga disebabkan oleh FOSS yang menyertakan kode sumbernya, sehingga software yang ada bisa dimodifikasi sesuai kebutuhan. Misalnya merubah tata bahasanya.

  1. Legal untuk dipakai dan diperbanyak.

FOSS bebas untuk digunakan siapa, untuk apa, kapan dan dimana saja. Selain itu, siapa saja dapat menggandakan dan menyebarluaskan software ini.

  1. Meningkatkan kualitas dan keselamatan

FOSS dapat meningkatkan kualitas dan keselamatan dari pekerjaan yang kita kerjakan menggunakan FOSS. Karena FOSS telah diuji banyak orang didunia. Selain itu, jika pada suatu saat terjadi software yang kita gunakn telah rusak seutuhnya, kita masih dapat menyelamatkan pekerjaan kita, karena masih banyak software sejenis yang lain.

  1. Meningkatkan kompetensi dan tali persaudaraan.

Tali persaudaraan dapat terjalin antar pengembang FOSS. Selain terjalin tali persaudaraan, akan terjadi saling bertukar ilmu antar pengembangnya. Sehingga akan muncul bibit-bibit baru yang mampu menggebrak dunia.

  1. Kesempatan bersaing di dunia Global.

Setelah munculnya bibit-bibit unggul, maka mereka akan memiliki kesempatan bersaing didunia global. Sehingga kita akan terlihat tidak mau kalah dengan negara lain yang lebih maju.

  1. Potensi peluang usaha

Untuk mengembangkan FOSS dibutuhkan banyak SDM. Sehingga akan banyak kesempatan kerja bagi siapapun.



Penghambat Usaha Peningkatan Pemakai FOSS


Sebelum kita melangkah untuk meningkatkan pengguna FOSS di Indonesia ada baiknya jika kita tahu apa-apa saja yang dapat menghambat usaha kita tersebut. Faktor-faktor tersebut antara lain:

  1. Hukum dan keamanan

Inilah faktor utama mengapa jumlah pengguna FOSS sangat sedikit. Hal itu dikarenakan masih banyak dan mudahnya mendapatkan software-software proprietary bajakan. Masyarakat lebih memilih software bajakan karena harganya murah dan software proprietary mudah untuk digunakan (user friendly). Padahal, software ini tidak aman, bisa saja ada trojan didalamnya. Banyaknya software bajakan dikarenakan belum berjalan maksimalnya UU Hak Cipta No.19 tahun 2002.

  1. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai FOSS

FOSS hanya dikenal sebagian kalangan saja. Paling hanya dikenal kalangan berpendidikan dan mereka yang menggandrungi dunia IT. Untuk selebihnya yang diketahui hanya software bajakan.

  1. Sulitnya memperoleh software berbasis FOSS karena buruknya infrastruktur.

FOSS belum banyak tersedia dipasaran. Lebih banyak software bajakan akibat dari belum berjalan maksimalnya UU hak cipta.

Selain itu kualitas internet di Indonesia juga masih buruk. Bahkan banyak daerah yang tak terjamah oleh internet. FOSS yang jalur penyebaran utamanya adalah internet, otomatis juga tidak dikenal dan sulit untuk berkenalan. Kalaupun kenal sulit untuk mendapatkannya alias untuk mendownloadnya.

  1. Kesulitan bagi masyarakat awam

Nah, setelah FOSS sudah beredar di masyarakat, kasusnya masih berlanjut. Masih ingat kan kalau FOSS gampang-gampang sulit untuk digunakan (kurang user friendly). Jadi masyarakat yang tidak begitu paham tentang dunia komputer juga bingung untuk memakainya.

  1. Belum adanya dukungan dari dunia pendidikan

Dunia pendidikan belum memakai FOSS sebagai salah satu kurikulum pembelajaran mereka. Sehingga menyebabkan siswa, guru, mahasiswa, dosen dan segenap staffnya juga memilih software yang ia gunakan pada saat di sekolah atau di universitasnya, dimana software tersebutlah yang ia gunakan sehari-hari untuk menyelesaiakn pekerjaan.

Selain itu, hampir semua orang cenderung merasa bahwa software apa yang dia kenal pertama kali dan telah diajarkan disekolah, maka itulah software yang baik dan mudah dikuasainya.

  1. Belum adanya dukungan penuh dari pemerintah

Pemerintah belum mendukung secara penuh usaha-usaha peningkatan jumlah pengguana FOSS. Walaupun sudah ada IGOS (Indonesia Go Open Sourse), tapi tetap saja pemerintah belum menunjukkan partisipasi dan dukungan penuh.



Cara Mengatasi Masalah Sekaligus Cara Menambah Jumlah Pengguna FOSS


Untuk mengatasi masalah yang menghambat usaha peningkatan jumlah pengguna FOSS dan sekaligus cara meningkatkan jumlah pengguna FOSS, yaitu:

  1. Melakukan sweeping secara bertahap.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengatasi masalah hukum dan keamanan, tepatnya untuk menjalankan UU hak cipta No.19 tahun 2002 secara maksimal. Maksud dari bertahap adalah dimulai dari instansi yang hendak melakukan sweeping. Beri contoh dahulu. Setelah itu, baru melakukan sweeping ke instansi pemerintah maupun swasta yang melanggar UU hak cipta tersebut. Sekolah-sekolah juga termasuk didalamnya.

Tapi hal yang perlu diingat sweeping harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan. Jauh hari sebelum melakukan sweeping berikan pemberitahuan secara tertulis dan bersifat resmi terlebuh dahulu, kemudian berikan waktu kepada instansi untuk mengganti software yang ada dan untuk mengurusi file-file penting yang ada. Kemudian berikan deadline, sampai kapan instansi tersebut harus menyelesaikan tugasnya. Jika perlu beri paket installer FOSS pada instansi tersebut.

  1. Melakukan sosialisasi dan pembinaan untuk masyarakat

Sosialisasi dan pembinaan untuk memakai software berbasis FOSS sangatlah diperlukan. Karena selama ini masyarakat hanya mengenal software berbasis bajakan. Seperti yang kita tahu, masyarakat cenderung sulit untuk beralih dari penggunaan sesuatu barang yang umum ke suatu barang yang belum umum walaupun itu demi kebaikan nya sendiri.

Selain itu, perlu diingat bahwa FOSS kuarng user friendly, jadi dengan adanya pembinaan, masyarakat juga akan lebih mengerti mengapa harus beralih ke FOSS.

  1. Memperbaiki infrastruktur yang ada

Perbaikan infrastruktur terutama di sektor internet. Karena jalur utama penyebaran FOSS dan segenap informasinya juga melalui internet.

  1. Dimulai dari dunia pendidikan

Hampir semua orang cenderung merasa bahwa software apa yang dia kenal pertama kali dan telah diajarkan disekolah, maka itulah software yang baik dan mudah dikuasainya. Mengapa kita tidak memanfaatkan pendapat itu. Jadi kenalkan FOSS mulai dari pendidikan dasar. Jadikan FOSS sebagai kurikulum pembelajaran. Jika merasa kesulitan untuk menerapkan kurikulum FOSS secara penuh, mengapa tidak dicoba sedikit demi sedikit. Misalnya, mulai dengan aplikasinya terlebih dahulu, kemudian merangsek ke OSnya.

  1. Mengikuti atau membuat komunitas yang berguna untuk sosialisasi FOSS

Jika disekitar kita ada sebuah komunitas yang berguna untuk pembudayaan FOSS baik kecil maupun besar mengapa kita tidak mencoba untuk ikut dan mengajak teman-teman kita untuk ikut.

Jika tidak ada, bisa coba untuk membuat. Kemudian cari anggota, lama-kelamaan juga akan berguna untuk sosialisasi FOSS. Tapi ingat, jangan paksa orang untuk menjadi anggota.

  1. Adanya dukungan dari pemerintah

Semua yang kita kerjakan untuk usaha meningkatkan jumlah pengguna FOSS akan percuma saja jika tak ada partisipasi dan dukungan dari pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.



Langkah Sederhana Untuk Meningkatkan Pengguna FOSS


Nah, itu tadi adalah merupakan usaha-usaha yang bersifat rumit untuk dilakukan, dan membutuhkan partisipasi banyak pihak. Tapi ada beberapa langkah sederhana dimana kita bisa mendukung gerakan peningkatan jumlah pengguna FOSS, yaitu:

  1. Mulai dari diri sendiri

Artinya pakailah software-software yang berbasis FOSS. Untuk masalah OS, jika masih ingin belajar tentang OS yang berbasis FOSS, manfaatkan double OS.

  1. Mulai dari hal kecil

Misalnya kita dapat mempelajari cara kerja FOSS sendiri. Tidak perlu menunggu ada yang mengajari.

  1. Mulai dari sekarang

Jangan buang-buang waktu, mulai gunakan FOSS mulai dari sekarang.



Semoga FOSS menjadi Software yang bermanfaat bagi semua manusia di seluruh belahan dunia.

Read more...

Peraturan Baru Demi Keselamatan, UU No.22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Di tahun 2009 ini, POLRI mengeluarkan peraturan baru bagi pengendara bermotor khususnya pengendara sepeda motor. Latar belakang dibuatnya peraturan baru ini adalah tingginya angka kecelakaan yang terjadi setiap harinya. Dari berbagai kejadian, didapatkan fakta bahwa sebagian besar kecelakaan terjadi pada roda dua atau sepeda motor. Selain itu, kecelakaan juga banyak memakan korban jiwa.

Kecelakaan bisa terjadi karena berbagai faktor. Yang paling banyak adalah karena kecerobohan pengendara sendiri. Misalnya, mengoperasikan handphone pada saat berkendara, dan lain-lain. Untuk itu, ada 5 peraturan baru yang akan kita bahas dimana peraturan itu telah dituangkan dalam UU No.22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


  1. Pasal 107 Penggunaan Lampu Utama

Ayat (2) : Pengemudi Sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyalakan lampu pada siang hari.


Untuk menyikapi peraturan ini, POLRI telah bekerjasama dengan pabrik-pabrik perakitan sepeda motor dimana nantinya tidak ada tombol on-off untuk lampu utama sepeda motor yang diproduksi. Jadi, begitu sepeda motor menyala, otomatis lampu utama juga akan menyala. Jika melanggar, maka ketentuan pidananya:


Pasal 293 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana yang dimaksud pada pasal 107 (2) dipidanan dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp denda Rp 100.000,00,00 (Seratus ribu Rupiah)


  1. Pasal 112 Belokan atau Simpangan

Ayat (3) : Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Rambu pemberi isyarat lalu lintas.


Kita pasti pernah berhenti di perempatan atau pertigaan dimana ditempat itu ada lampu lalu lintas. Terkadang pada tiang lampu disisi kiri ada rambu yang mengisyaratkan “Belok Kiri Jalan Terus” atau sejenisnya. Nah, jika ada rambu seperti itu, maka untuk belok kiri, kita tidak perlu mengikuti isyarat lampu. Walaupun lampu merah, kita tetap biasa belok kiri.


Tapi, bagaimana jika di tempat lampu lalu lintas tidak ada isyarat seperti itu? Nah, kebiasaan kita adalah kita langsung belok kiri, benar kan? Tapi untuk saat ini, hal itu tak diperbolehkan dengan adanya pasal ini.


Pasal yang satu ini juga mencakup masalah marka jalan. Seperti yang kita tahu, marka jalan adalah garis yang berfungsi untuk membagi jalan menjadi 2 lajur atau lebih. Wujud marka jalan ada dua, yaitu garis putus-putus atau garis lurus yang tidak putus. Dan kita tahu bahwa jika marka jalan berwujud garis putus-putus, maka kita boleh untuk mendahului kendaraan yang ada didepan kita. Tapi, jika wujud marka jalan adalah garis lurus, maka haram hukumya bagi kita untuk mendahului kendaraan didepan kita.


Jika melanggar, maka akan berlaku ketentuan pidana :


Dapat dikategorikan melanggar pasal 106 ayat (4) point (c) ketentuan pidananya terdapat pada pasal 287 (2) dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp denda Rp 500.000,00,00 (Lima ratus ribu rupiah)


  1. Pasal 291 Helm SNI (Standart Nasional Indonesia)

    (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


    (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)


Nah, masalah inilah yang sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Yaitu mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm sebagai alat keselamatan. Kalau boleh saya menyimpulkan, untuk kalangan anak muda, alasan mereka tidak memakai helm yang sebenarnya yang berasal dari lubuk hati paling dalam adalah supaya wajahnya terlihat oleh lawan jenis, sehingga mereka tertarik padanya. Huh, sungguh suara hati yang menyebalkan. Padahal belum tentu lawan jenis akan tertarik kan. Selain itu bahaya kecelakaan senantiasa menanti.


Nah, untuk alasan para tetua, selain ada bisikan hati seperti yang dialami anak muda, ada juga yang mengatakan memakai helm membuat kepala pusing karena pengap, gerah dan berat. Selain itu membuat kepala gatal karena keringat sehingga tidak bisa konsentrasi untuk berkendaraanara. Huh dasar, itu hanya akal-akalan orang tua saja. Saya sendiri juga bingung, padahal fungsi sebenarnya dari helm adalah untuk melindungi keselamatan pengendara itu sendiri. Tapi mengapa kita malah mengacuhkannya.


Untuk sekarang ini, sudah pasal yang mengatur tentang penggunaan helm ini. Helm yang digunakan juga helm SNI. Yaitu helm yang sudah berstandart Nasional Indonesia. Jadi, helm yang biasa kita sebut helm ”cibuk” jika di daerah saya, atau helm yang seperti milik pekerja konstruksi bangunan tidak diperbolehkan dipaki saat berkendaraanara. Karena jika terjadi kecelakaan akan percuma saja.


  1. Pasal 283 Pengganggu konsentrasi

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
    .


Untuk pasal yang satu ini, yang dimaksud didalamnya salah satunya yang sering kita lihat adalah mengoperasikan handphone pada saat berkendaraanara, mendengarkan musik ataupun radio baik dari handphone, mp3 player, i-pod ataupun yang sejenisnya. Hal itu dapat membuat konsentrasi pengendara terbagi dan bisa berakibat buruk bagi pengendara itu sendiri. Jadi untuk saat ini, jika kita berhandphone ria saat berkendara, kita bisa terkena ketentuan pidana sebagaimana disebutkan diatas.


  1. Pasal 281 Surat Izin Mengemudi (SIM)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).


Nah, inilah permasalahan puncak dari semua masalah. Yaitu Surat Izin Mengemudi alias SIM (Driving Licences). Banyak orang tidak memiliki SIM namun ngotot untuk berkendara. Mereka menganggap walaupun tidak memiliki SIM mereka layak untuk mengemudi. Walaupun tidak punya SIM, mereka menganggap kemampuan berkendaraanara mereka sudah cukup untuk mengemudi. Padahal untuk mendapatkan sebuah SIM, kita perlu melewati beberapa tes yang bisa menunjukkan apakah kita memang sudah layak mengemudi atau belum. Diantara tes kesehatan, tes kemampuan umum akan rambu-rambu dan cara berkendaraanara dan tes praktek. Semua tes itu dilakukan demi menguji apakah kita memang layak mengemudi atau belum. Itu semua juga demi keselamatan bersama. Misalnya, seseorang belum paham betul rambu lalu lintas. Tapi dia ngotot untuk bersepeda. Bisa-bisa dia malah mengalami kecelakaan yang merugikannya dan merugikan orang lain.

  1. Pasal 285 Kelengkapan

    (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Nah, bagi pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak keruan dan ban kecil, harus segera menggantinya dengan yang standart. Karena dengan adanya pasal ini, jika didapati kita melanggar, maka akan terkena hukuman sesuai pasal diatas.

  1. Pasal 292 Muatan

    Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah, bagi kita yang biasa berboncengan lebih dari satu, muali sekarang biasakanlah untuk hanya membonceng 1 orang saja. Karena jika tidak, maka kita akan mendapat hukuman dengan ketentuan pidana sesuai pasal diatas.

Semoga POLRI tetap bisa menjadi andalan demi keselamatan kita bersama

Read more...

Download Video Sepak Bola Aneh dan Konyol part 1

Download Video Sepak Bola Lucu part 1Perlu diketahui bahwa yang bisa melawak bukan hanya pelawak. Tahukah anda jika dalam dunia sepak bola juga terjadi hal-hal yang menggelikan? Entah anda percaya atau tidak, tapi saya mempunyai video kejadian-kejadian menggelikan itu. Mau tahu, download videonya dengan cara klik link di bawah ini.

Read more...

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP